11 Juli 2021
PEREKAMAN E-KTP WARGA LANSIA, DISABILTAS, ODGJ DI DESA PONCOL
Berdasarkan intruksi dari Bapak Camat Poncol Dian Maheru guna pelaksanaan program KEPODANG JENGGORO (Kecamatan Poncol Tumandang Jemput Nganggo Roso) Desa Poncol di Kecamatan Poncol telah menyerahkan data warga yang tidak dapat melakukan perekaman KTP Elektronik di Tempat Perekaman Data Kependudukan dikarenakan sakit, usia lanjut, ataupun penyakit lainnya.
Tindak lanjut dari laporan data tersebut adalah tim dari KEPODANG JENGGORO didampingi perangkat desa Poncol mendatangi warga desa Poncol guna perekaman E-KTP dirumah masing-masing warga. Salah satunya, Sulistiyana warga dukuh Poncol yang mengalami disabiltas sejak lahir sehingga tidak dapat melakukan perekaman E-KTP dengan datang ke kantor Kependudukan. Perekaman E-KTP KEPODANG JENGGORO melayani dengan sabar dan baik,
Pembuatan E-KTP sangat penting karena E-KTP merupakan bagian vital dari administrasi kependudukan. Setiap proses kepengurusan baik sektor pemerintahan ataupun swasta mengharuskan setiap individu memiliki data diri berupa E-KTP sebagai bukti tanda penduduk warga Indonesia. Contohnya, mulai dari mengurus akta kelahiran pernikahan, bantuan sosial, transaksi perbankan, dan lain-lainya. Selain itu perekaman E-KTP ini guna untuk menertibkan administrasi kependudukan desa dalam rangka kevalidan data penduduk di desa. Di Desa Poncol sendiri program KEPODANG JENGGORO sampai bulan mei telah menyentuh sekitar kurang lebih 15 orang.