Anti-korupsi terdiri dari kegiatan-kegiatan yang menentang atau menghambat korupsi. Sama seperti korupsi yang mempunyai banyak bentuk, upaya pemberantasan korupsi juga mempunyai cakupan dan strategi yang berbeda-beda.[1] Terkadang ada perbedaan umum antara tindakan preventif dan reaktif. Dalam kerangka tersebut, otoritas investigasi dan upaya mereka untuk mengungkap praktik korupsi akan dianggap reaktif, sedangkan pendidikan mengenai dampak negatif korupsi, atau program kepatuhan internal perusahaan diklasifikasikan sebagai reaktif. Berikut Indikator Desa Antikorupsi : Download
PARSITO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SITI ELFIYANTI (SEKRETARIS DESA)    MUBIN (KEPALA KASI KESEJAHTERAAN)    PARNIYANTO (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)    WARDI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    WARNIANTO (KEPALA URUSAN TU DAN UMUM)    PARNO (KEPALA DUSUN)    SULARNO (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    HARIYANTO (KEPALA DUSUN)    SAMSUHARI (KEPALA DESA)    SAKAT (KEPALA DUSUN)    HARYONO (ANGGOTA BPD)    SUTRISNO (ANGGOTA BPD)    MARSAM (ANGGOTA BPD)    YUDI DESRIANTO (ANGGOTA BPD)    AYUB KURNIAWAN (ANGGOTA BPD)    SRI WAHYUNI (ANGGOTA BPD)    JEMIKUN (ANGGOTA BPD)    SRIYANTO (ANGGOTA BPD)    ANWAR SODIQ (ANGGOTA BPD)    NURHADI (KEPALA DUSUN)    SUWARNO (KEPALA DUSUN)