Budaya lokal dan hukum adat memiliki peran strategis dalam mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Nilai-nilai luhur seperti gotong royong, kejujuran, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama yang terkandung dalam budaya lokal dapat menjadi panduan dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan bebas korupsi. Hukum adat yang menekankan pada sanksi sosial terhadap pelanggaran juga memperkuat pengawasan masyarakat, sehingga praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dapat dicegah secara efektif. Dengan demikian, budaya lokal dan hukum adat berperan penting dalam membentuk tata kelola yang bersih dan berintegritas.
PARSITO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SITI ELFIYANTI (SEKRETARIS DESA)    MUBIN (KEPALA KASI KESEJAHTERAAN)    PARNIYANTO (KEPALA URUSAN PERENCANAAN)    WARDI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    WARNIANTO (KEPALA URUSAN TU DAN UMUM)    PARNO (KEPALA DUSUN)    SULARNO (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    HARIYANTO (KEPALA DUSUN)    SAMSUHARI (KEPALA DESA)    SAKAT (KEPALA DUSUN)    HARYONO (ANGGOTA BPD)    SUTRISNO (ANGGOTA BPD)    MARSAM (ANGGOTA BPD)    YUDI DESRIANTO (ANGGOTA BPD)    AYUB KURNIAWAN (ANGGOTA BPD)    SRI WAHYUNI (ANGGOTA BPD)    JEMIKUN (ANGGOTA BPD)    SRIYANTO (ANGGOTA BPD)    ANWAR SODIQ (ANGGOTA BPD)    NURHADI (KEPALA DUSUN)    SUWARNO (KEPALA DUSUN)