
Budaya lokal dan hukum adat memiliki peran strategis dalam mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Nilai-nilai luhur seperti gotong royong, kejujuran, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama yang terkandung dalam budaya lokal dapat menjadi panduan dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan bebas korupsi. Hukum adat yang menekankan pada sanksi sosial terhadap pelanggaran juga memperkuat pengawasan masyarakat, sehingga praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dapat dicegah secara efektif. Dengan demikian, budaya lokal dan hukum adat berperan penting dalam membentuk tata kelola yang bersih dan berintegritas.