17 Februari 2021
PENGESAHAN PERUBAHAN PERATURAN DESA PONCOL TAHUN ANGGARAN 2021
Rabu, 17 Februari 2021, Pemerintah Desa Poncol Bersama Badan Permusyawaratan Desa Poncol menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Musyawarah dipimpin oleh Hariyanto selaku ketua BPD. Musyawarah desa dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Camat Poncol, BPD, Bidan Desa, Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan akhirnya disepakati rancangan Peraturan Desa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Desa Poncol yang nantinya akan melahirkan SK dari Susunan Tim Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Disamping itu disahkan juga Peraturan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDES 2021 dan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes 2021 sebagai akibat adanya perubahan penganggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19.
"Sesuai ketentuan minimal delapan persen (8%) dari pagu dana desa untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19. Dana desa Poncol sejumlah Rp. 1.003.043.000,- sesuai keputusan bersama dana yang dipakai penanganan Covid-19 di Desa Poncol sejumlah Rp.96.500.000,-. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sosialisasi, edukasi, pengadaan bak cuci tangan, handsanitizer dan sebagainya sebagai sarana penunjang kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku." Papar Siti Elfiyanti selaku sekretaris desa dan koordinator tim Pendukung Covid-19 dari Desa Poncol.