24 Februari 2021
PENGESAHAN TIM PELAKSANA POS KOMANDO PENANGANAN COVID-19 DI DESA PONCOL
Menindaklanjuti Satgas Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro) dan telah disahkannya Peraturan Desa Poncol Nomor 4 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Desa Poncol maka Pemerintah Desa Poncol pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 mengadakan pertemuan dengan seluruh Anggota Tim guna pengesahan pengurus dan bertanda dimulainya pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 di Desa Poncol.
Nantinya tugas dari TIM POSKO COVID-19 adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro di Desa Poncol. Posko sendiri memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya, TIM POSKO COVID-19 akan mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional tim posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Terkait anggaran dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 di Desa Poncol telah dianggarkan dari dana desa Poncol dengan rinciannya sesuai aturan dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021 diantaranya akan ada kegiatan sosialisasi Covid-19, pemberian bak cuci tangan, handsanitizer, sabun cuci tangan, penyemprotan desinfektan dll.