10 Mei 2021
PENGESAHAN PERUBAHAN PERATURAN DESA PONCOL TAHUN ANGGARAN 2021
Senin, 10 Mei 2021, Pemerintah Desa Poncol Bersama Badan Permusyawaratan Desa Poncol menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 April 2021 Nomor 30 PRI.00/IV/2021 tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDG’s Desa yang diktuai oleh Hariyanto selaku ketua BPD. Musyawarah desa dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Wakil dari Kecamatan, BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan akhirnya disepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDES 2021 dan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes 2021 sebagai akibat adanya perubahan penganggaran untuk kegiatan pemutakhiran data SDG’S Desa.
"Dari pagu dana desa untuk membiayai kegiatan penanganan kegiatan pemutakhiran data SDG’S desa Poncol berjumlah Rp. 40.736.800,- sesuai keputusan bersama dana tersebut disetujui digunakan untuk kegiatan pemutakhiran data SDG’S Desa. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sosialisasi, pembelian ATK, honor dan transport pendata dan kegitan musdes." Papar Siti Elfiyanti selaku sekretaris desa dan Ketua Pokja dari tim Pokja SDG’s Desa Poncol.