02 Oktober 2024
MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN KE-DUA RPJMDES DESA PONCOL
MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN KE-DUA RPJMDES DESA PONCOL
Selasa, 30 Juli 2024 BPD Desa Poncol telah menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertempat di Pendopo Balai Desa Penggalang. Acara ini dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua TP PKK, Ketua Posyandu, Linmas, Jajaran Forkopimca Kecamatan, dan Pendamping Desa Poncol.
Perubahan RPJMDES Desa Poncol yang pertama dikarenakan adanya bencana nasional covid-19, adapun dasar aturan yang mendasari dalam perubahan RPJMDes kedua Desa Poncol adalah Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Adanya penambahan 2 tahun bagi kepala desa sehingga masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Berdasarkan dasar tersebut RPJMDes Desa Poncol dari tahun 2020-2025 berubah menjadi 2020-2027. Sehingga telah ditetapkan dalam musdes Penetapan Perubahan Kedua RPJMDes Desa Poncol